NNB Indonesia — Kepolisian Sektor Rote Barat Daya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (19/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rote Ndao Barat Daya hari ini melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kekerasan terhadap anak yang ditangani Polsek Rote Barat Daya kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata AKP Rifai.
Ia menjelaskan, penyidik pembantu Reskrim Polsek Rote Barat Daya yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Semuel Atupah, bersama Brigpol Arnol F. Pasi, membawa tersangka ke kantor kejaksaan untuk proses administrasi tahap II.
“Setelah pemeriksaan administrasi oleh pihak kejaksaan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah arkalaus bijae (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Barang bukti yang diserahkan meliputi sejumlah pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi DH 5956 GE, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.
Menurut AKP Rifai, dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Rote Ndao hingga proses persidangan.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban,” pungkasnya.


