NNB Indonesia – Penyidik Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Selatan secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (23/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Rote Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hamzani Machmud bersama anggota. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh pihak kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/04.a/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan atas nama tersangka YD dan Berkas Perkara Nomor BP/04.b/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan atas nama anak tersangka BMD, tertanggal 8 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial YD (51), BYD (20), ITR (22), EAP (19), NNAM (25), KM (27), serta BMD (17) yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. Seluruh tersangka diketahui berdomisili di Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah kemeja lengan panjang berwarna merah muda bermerek H&M yang terdapat noda darah, serta satu buah kursi plastik berwarna biru yang mengalami patah pada bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Hari ini penyidik Polsek Rote Selatan telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” ujar AKP Rifai.

Ia menegaskan, dengan dilaksanakannya tahap II, maka kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan.

“Setelah tahap II, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Kepolisian tetap mendukung agar seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

AKP Rifai juga menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak, mengingat salah satu tersangka masih berusia di bawah umur.

“Dalam perkara ini terdapat anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga sejak awal penyidik menerapkan prosedur khusus sesuai sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban,” tegas AKP Rifai.