NNB Indonesia — Kepolisian Resor Nagekeo resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Labolewa dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/353/SP2HP/113/XII/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada 6 Desember 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo menjelaskan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan unsur yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Perkara ini merupakan laporan mengenai dugaan pengeroyokan dengan korban Alfonsius Kasa, yang terjadi di Labolewa pada Januari 2025. Penyidik menegaskan bahwa peningkatan status kasus dilakukan setelah mencermati alat bukti yang ada, serta sebagai bagian dari komitmen memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Sementara itu, Kuasa hukum Alfonsius Kasa, Cosmas Jo Oko (CJO) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Nagekeo atas langkah tegas menaikkan status perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa kliennya, Alfonsius Kasa.
Ia menilai keputusan tersebut menjadi angin segar setelah hampir satu tahun kasus itu berjalan sejak peristiwa terjadi di Labolewa pada Januari 2025. Menurutnya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolres Nagekeo karena telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan korban klien kami, Alfonsius Kasa, yang terjadi di Labolewa pada bulan Januari tahun 2025. Hampir berulang tahun, akhirnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar CJO.
CJO juga berharap agar proses hukum dapat terus berlanjut tanpa hambatan hingga tahap penuntutan. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus ini bisa cepat disidangkan.
“Kami berharap berkasnya bisa cepat P21 agar segera disidangkan dan klien kami mendapatkan keadilan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.


