NNB Indonesia – Markas Besar Kepolisian RI mengungkapkan bahwa sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menempati posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga negara. Penempatan tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi yang diberikan institusi Polri berdasarkan permintaan instansi terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa ratusan personel itu ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga. Mereka mengemban tugas manajerial sebagai bentuk dukungan terhadap program dan fungsi instansi yang meminta.

“Ada sekitar 300 orang anggota duduki jabatan sipil,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11).

Selain jabatan manajerial, Sandi menambahkan terdapat sekitar 3.800 anggota Polri lainnya yang bertugas sebagai staf, ajudan, maupun pengawal di berbagai instansi pemerintah. Penempatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pendukung non-manajerial.

“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” ujarnya.

Sandi menegaskan bahwa setiap penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dilakukan atas dasar permintaan resmi dari kementerian atau lembaga. Setelah permohonan diterima, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menugaskan Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) untuk melakukan asesmen guna menentukan anggota yang sesuai kualifikasi.

Usai proses asesmen, Kapolri kemudian menerbitkan surat perintah penugasan. Untuk personel berpangkat bintang dua ke atas, pengusulan terlebih dahulu disampaikan kepada Presiden. Sementara untuk pangkat di bawahnya, usulan diberikan kepada pejabat setingkat menteri.

“Penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait,” jelas Sandi.

Penjelasan Polri ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan syarat mutlak bagi polisi aktif yang hendak menempati jabatan di luar institusi Polri.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Ridwan.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu kini memunculkan diskusi lebih luas mengenai status ribuan personel Polri yang tengah bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.