NNB Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya praktik judi online di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis lembaga tersebut, sejak tahun 2017 hingga semester I tahun 2025, tercatat lebih dari 709 juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkap bahwa total perputaran dana dari transaksi tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp976,8 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar dan masifnya skala keuangan yang terlibat dalam praktik judi online di tanah air.
“Ironisnya, sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Danang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online” yang digelar di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa jumlah pemain judi online meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3,79 juta pemain, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya melonjak drastis menjadi 9,78 juta pemain. Lonjakan ini memperlihatkan tren mengkhawatirkan yang menunjukkan bahwa praktik judi online semakin meluas di berbagai lapisan masyarakat.
“Selama periode 2023 hingga 2024 saja, total dana yang didepositokan ke dalam platform judi online mencapai sekitar Rp51,3 triliun. Ini merupakan sinyal kuat bahwa kejahatan ekonomi berbasis digital semakin kompleks dan membutuhkan penanganan lintas sektor,” terang Danang.
Dalam paparannya, Danang menegaskan komitmen PPATK untuk terus memperkuat peran sebagai intelijen keuangan nasional. Lembaga ini, kata dia, berupaya menjadikan data transaksi keuangan sebagai alat analisis dan sistem peringatan dini (early warning system) dalam mendeteksi serta mencegah kejahatan ekonomi.
Menurutnya, fungsi tersebut sangat penting terutama dalam sektor publik, yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk korupsi, judi online, hingga kebocoran penerimaan negara.
“PPATK tidak hanya fokus pada pelaporan transaksi mencurigakan, tetapi juga pada upaya membangun sistem terpadu antarinstansi agar setiap temuan keuangan yang berpotensi melanggar hukum dapat segera direspons dan ditindaklanjuti,” ujar Danang.
Diskusi yang digelar PPATK tersebut juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan dan prosedur baku antar lembaga pemerintah dalam menindaklanjuti hasil analisis transaksi mencurigakan, khususnya yang melibatkan ASN. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas birokrasi serta menekan ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan digital di Indonesia.
Dengan meningkatnya jumlah pemain dan perputaran dana yang begitu besar, PPATK menilai bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketahanan ekonomi dan moral bangsa. Pemerintah pun didorong untuk memperkuat regulasi, literasi digital, serta kolaborasi antarinstansi agar fenomena ini dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.

