NNB Indonesia — Dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Kepolisian. Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melalui kuasa hukumnya, Asmuni, membongkar dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam kasus peredaran narkoba yang kini menyeret namanya.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, kuasa hukum menyebut kliennya diduga mendapat tekanan langsung dari Kapolres untuk menyediakan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,8 miliar. Permintaan tersebut, menurut pengakuan AKP Malaungi, disertai ancaman pencopotan jabatan apabila tidak dipenuhi.
“Yang terlibat di sini adalah murni Kapolres. Saya tanya apakah ada setoran ke atas atau tidak, dijawab murni perintah Kapolres. Perintah itu diberikan pada Desember 2025 untuk melaksanakan tindakan tersebut karena AKBP Didik Putra Kuncoro meminta mobil Alphard,” ujar Asmuni mengutip keterangan kliennya.
Dugaan Negosiasi dengan Bandar Narkoba
Menurut penuturan kuasa hukum, tekanan tersebut membuat AKP Malaungi berupaya mencari sumber dana. Dalam prosesnya, ia menjalin komunikasi dengan seorang pria bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Disebutkan, Koko Erwin bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak ditindaklanjuti secara hukum. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati angka Rp 1,8 miliar.
Namun dari total nilai tersebut, Koko Erwin baru menyerahkan uang muka sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening pihak ketiga atas nama Dewi Purnamasari, masing-masing sebesar Rp 200 juta dan Rp 800 juta.
Sorotan Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat aktif kepolisian dalam dugaan praktik suap dan perlindungan terhadap jaringan peredaran narkoba. Tuduhan tersebut, jika terbukti, berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


