NNB Indonesia – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian laut dan melindungi masa depan masyarakat pesisir. Melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Polda NTT mengungkap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat nelayan yang resah akibat maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bom rakitan yang merusak ekosistem laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan intensif pada Sabtu (17/1/2026).

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan pimpinan Polda NTT dalam menjaga sumber daya laut.

“Kapolda NTT memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di wilayah perairan. Polri hadir untuk melindungi nelayan serta menjaga laut NTT agar tetap lestari dan berkelanjutan,” ujar Irwan Deffi Nasution, Senin (19/1).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perahu motor dengan aktivitas mencurigakan. Hasil pemeriksaan mendapati mesin kompresor yang masih aktif, selang udara ke dalam laut, serta ikan-ikan yang mati akibat ledakan bom.

Seorang terduga pelaku berinisial RN, nelayan asal Pulau Parumaan, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa perahu motor, kompresor, alat selam, serta hasil tangkapan ikan.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial UD melarikan diri menggunakan perahu motor fiber dan sempat membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Irwan Deffi Nasution menegaskan, penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang dan mengancam sumber penghidupan nelayan.

“Penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolda NTT agar setiap pelanggaran hukum di laut ditindak tegas. Kerusakan laut hari ini akan mengancam kehidupan generasi mendatang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.

“Menjaga laut berarti menjaga kehidupan. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat kekayaan laut Nusa Tenggara Timur,” tutup Irwan Deffi Nasution.