NNB Indonesia – Partai Gerindra resmi mengambil langkah tegas terhadap Mirwan MS, Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan yang juga menjabat sebagai Bupati. Mirwan dicopot dari jabatannya setelah menuai kritik publik karena tetap berangkat umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di Aceh Selatan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan lengkap mengenai keberangkatan Mirwan ke Mekah meski daerahnya masih dalam status tanggap darurat.
“Ini sangat disayangkan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono, Jumat (5/12).
Sorotan publik makin tajam setelah diketahui Mirwan sebelumnya menerbitkan surat ketidaksanggupan penanganan darurat banjir dan longsor pada Kamis (27/11) bernomor 360/1315/2025. Namun lima hari kemudian, Selasa (2/12), ia justru berangkat umrah bersama keluarganya, sementara sejumlah warga di Trumon masih bertahan di tenda pengungsian.
Keputusan tersebut memicu kecaman masyarakat karena Aceh masih berada dalam situasi darurat bencana hidrometeorologi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, membenarkan keberangkatan Mirwan. Ia mengklaim Mirwan berangkat setelah menilai kondisi banjir di Aceh Selatan sudah membaik.
“Keberangkatan Bupati bersama istri dilakukan setelah melihat situasi yang stabil, terutama debit air yang telah surut di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” jelas Denny.
Namun fakta lain menunjukkan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, sebelumnya telah menolak permohonan Mirwan untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan yang diajukan pada 24 November 2025 ditolak karena Aceh sedang dilanda bencana besar.
“Gubernur sudah menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut ditolak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Mualem menilai Aceh Selatan merupakan salah satu daerah terdampak paling parah dan menegaskan akan memberikan teguran resmi kepada Mirwan karena dianggap mengabaikan penolakan izin perjalanan.
“Beliau (Gubernur) akan memberikan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” ujar MTA.


